
Kamis (28/08) di kelas XI-K Madrasah Aliyah Madrasatul Qur’an Tebuireng, Ustad Ainur Rofiq, selaku guru Tafsir Ahkam menjelaskan tentang pentingnya menghargai perbedaan pendapat ulama.
“Perbedaan pendapat itu Rahmat,” tuturnya.
Orang yang memberi ijtihad adalah orang yang sudah mencapai tingkatan mujtahid.
Yakni orang yang sudah mumpuni. Menguasai sejumlah ilmu seperti nahwu, shorof, fiqih, usul fiqh, balaghoh dan lainnya.
“Orang yang salah dalam berjihad mendapatkan satu kebaikan, sedangkan orang yang benar dalam berijtihad mendapat dua kebaikan,” terangnya.
Kenapa orang yang salah dalam berjihad mendapatkan satu kebaikan?
Karena satu kebaikan tersebut didapatkan dari upaya dalam menghasilkan suatu ijtihad.
Perbedaan hukum dikarenakan adanya perbedaan pendapat atau pandangan dari kalangan mujtahid.
Seperti contoh Imam Syafi’i dan Imam Maliki. Imam Syafi’i adalah murid dari Imam Maliki.
Imam Syafi’i memiliki pendapat yang berbeda tentang suatu hukum dari Imam Maliki.
Meskipun demikian , Imam Syafi’i tidak mengurangi satu persen pun rasa hormat beliau terhadap Imam Maliki.
Allah SWT berfirman dalam QS An Nisa’ ayat 59.
Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan Rasul Muhammad dan ulil amri pemegang kekuasaan di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikan kepada Allah (Alquran) dan rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.
Makna yang terkandung adalah ketika terjadi perbedaan pendapat dalam urusan agama, maka solusinya adalah mengacu pada Alquran dan sunnah Rasul.
Perbedaan bukan berarti menjadi halangan untuk belajar asal kita tetap menghormati dan menghargai satu sama lain./*
Oleh M Ananda Rahmadhani, Kelas XI-K